Salurkan Wakaf Tunai Anda dalam pembangunan sekretariat HMI Cabang Bandarlampung pada rekening : (1. Bank Mandiri KCP Bambu Kuning No. 114-00-0690831-6) dan (2. Bank Muammalat No. 0110849942).

DAFTAR NAMA WAKIF TUNAI PEMBANGUNAN SEKRETARIAT CABANG HMI BANDARLAMPUNG

Prof.DR.Syaripudin Basyar, M.Ag Rp. 2.000.000,00, Drs. H.Ahmad Bastian, Sy Rp. 2.000.000,00, Drs. Arief Hidayat, SH Rp. 2.000.000,00, Drs.Edi Hanif Rp. 2.000.000,00, Agus Nompitu, SE,MTP Rp. 2.000.000,00 Ir. A.Kholik Rp. 2.000.000,00 Abi Hasan Mu'an, SH Rp. 2.000.000,00 Ir.H.Hamid Dude, A.Md Rp. 20.000.000,00 Alma'arif Setaf, SH,MH Rp. 2.000.000,00 DR. Jasmadi, M.Ag Rp. 2.000.000,00 Prof.DR.Ir. H.Wan Abbas Zakaria Rp. 2.000.000,00 Hj. Husmiyati Sohmin,SH,MH Rp. 2.000.000,00 DR.Syaiful Anwar, MPd Rp. 2.000.000,00 Dra. Erlina Rp. 2.000.000,00 Salamun, S.Ag. Rp. 2.000.000,00 Arizka Warganegara, SIP, MA Rp. 1.000.000,00 Hendri Muzani, S.Ag Rp. 1.000.000,00 Yuli Effendi Rp. 500.000,00 Pahlawan, SE Rp. 2.000.000,00 Drs.Herri Chairullah Burmeli Rp. 2.000.000,00 Ramali Pratama, SH Rp. 4.500.000,00 Dra. Hj.Yulia Hasimah Rp. 2.000.000,00 Husna Purnama, SE, MEP Rp. 1.000.000,00 Yuhadi, SHI Rp. 2.000.000,00 Iswan H.Caya, SH Rp. 500.000,00 Tamri Suhaimi Rp. 500.000,00 M.Ziaul Islam Rp. 500.000,00 Hermawan, SHI Rp. 500.000,00 Panitia Pembangunan Sebelumnya Rp. 19.000.000,00 Ita Mediana Rp. 500.000,00 Hamba Allah Rp. 2.500.000,00 Gunawan Raka Rp. 500.000,00 Ilham Menrofa Rp. 2.500.000,00 Agus Trianda Rp. 2.500.000,00 Arif Mustofa Rp. 2.000.000,00 DR. H. Hasbi Hasan, MH Rp. 10.000.000,00 Bakhtiar, SHI Rp. 2.000.000,00 Hamba Allah Rp. 2.000.000,00 Ch.Cristian Thalolu Rp. 300.000,00 Drs. Anas Urbaningrum, MSi Rp. 50.000.000,00 DR. Ridho Ficardo Rp. 20.000.000,00 Usmawarnie Peter Rp. 10.000.000,00 Hendra Fadilah, SE Rp. 2.500.000,00 Iskardo P.Panggar Rp. 2.000.000,00 Prof.DR.Ir.H.Soegeng P.Harianto,MSc Rp. 20.000.000,00 Heryanto Rp. 10.000.000,00 Erdiansyah,SH,MM Rp. 500.000,00 Dra. Eva Rodiah Nur, MH Rp. 500.000,00 H.Zulkifli Anwar Rp. 10.000.000,00 Drs.H.Iskandar Zulkarnain Rp. 1.000.000,00 Graha Insan Cita Rp. 10.000.000,00 Ir.Khairul Amri Rp. 2.000.000,00 M.Tio Aliansyah Rp. 2.000.000,00 Rudi Antoni Rp. 500.000,00 Husin Rp. 500.000,00 Gunadi Ibrahim, SE Rp. 37.535.000,00 Panitia Pelatihan Tindakan Kelas Rp. 800.000,00 Ir.Iwan Gunawan, MA Rp. 2.000.000,00 BLBK Antara Biro Lampung Rp. 500.000,00 MUnjidi Asmarantaka, SE Rp. 12.000.000,00 Akbar Tandjung Rp. 10.000.000,00 DR.Jamal Fahri, M.Ag Rp. 500.000,00 DR.Damanhuri Fattah, MM Rp. 1.000.000,00 Ir. H. Arinal Djunaidi Rp. 15.000.000,00 alm.Thamrin Bastari Rp. 5.000.000,00 DR.Agus Pahruddin,MPd Rp. 3.500.000,00 Tambahan H.Iskandar Zulkarnain, MH Rp. 1.000.000,00 Tambahan H.Zulkifli Anwar Rp. 10.000.000,00 Karmy Assafak Rp. 500.000,00 Andi Surya Rp. 4.700.000,00 GM.PT.Pelindo II (Persero) Rp. 2.000.000,00 Erlina Zaima Rp. 1.000.000,00 Pusdiklat Graha Insan Cita Rp. 5.000.000,00 Ita Mediana Rp. 500.000,00 Hasanuddin Tirtayasa, SE,MM Rp. 2.000.000,00 Tambahan Drs. Arief Hidayat, SH Rp. 1.000.000,00 Tambahan Graha Insan Cita Rp. 5.000.000,00 Hj.Ririn Kuswantari, S.Sos Rp. 20.000.000,00 Pemkab Lampung Barat Rp. 10.000.000,00.

Senin, 25 Februari 2013

ANAS URBANINGRUM DIPAKSA MENJADI “TERSANGKA”

Bandarlampung, 25 Pebruari 2013
Penetapan status hukum Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang merupakan sejarah buruk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyelesaian persoalan Korupsi  di Indonesia, pasalnya kasus hambalang yang sudah begitu lama bergulir, nampak begitu dipaksanakan  sehingga Anas Urbaningrum harus dinyatakan terlibat dalam kasus hambalang, demikian Agus Nompitu selaku Ketua Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Propinsi Lampung angkat bicara soal status tersangka bagi Anas Urbaningrum.
Lebih jauh Agus Nompitu menyatakan sikap KAHMI Lampung bukan  bermaksud ingin mencampuri persoalan internal partai, namun melihat ada banyak tanda-tanda yang mengindikasikan adanya keganjilan-keganjilan dalam menangani kasus ini, maka tentu tidaklah keliru kiranya KAHMI perlu menyuarakan aspirasinya  demi tegaknya hukum dan keadilan dinegeri ini. Sebagaimana kita lihat menjadikan Anas Urbaningrum  sebagai tersangka sangat wajar bila banyak pihak  melihat ada kemungkinan rekayasa untuk menjerat Anas Urbaningrum menjadi tersangka.
Pertama : jauh-jauh dari tanah suci sang Ketua Majelis Tinggi sudah meminta KPK untuk memperjelas status hukum Anas, kedua : selang beberapa waktu terjadi pengambil alihan kewenangan Anas Urbaningrum  selaku Ketua Umum Partai oleh Ketua Majelis Tinggi yang tidak lebih dari upaya paksa untuk merebut kewenangan Anas Urbaningrum, ini telah mengangkangi kaidah demokrasi yang ingin dibangun, Ketiga : terjadi  bocornya dokumen “Sprindik”, Keempat : penandatangan pakta integritas. Dari kondisi tersebut Keempat kronologis ini merupakan skenario besar dengan alasan menurunnya elektabilitas partai sehingga Anas Urbaningrum harus menjadi korbannya.
Selanjutnya Agus Nompitu menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang berkaitan dengan penetapan status tersangka bagi Anas Urbaningrum adalah grand design oleh penguasa untuk membunuh karakter seorang intlektual muda, hal ini senada dengan pernyataan Anas Urbaningrum pada saat meletakkan jabatannya sebagai ketua umum Partai “ saya adalah bayi yang tidak diharapkan lahirnya “.
Untuk itu Agus Nompitu baik secara pribadi maupun sebagai Ketua Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Provinsi Lampung merasa prihatin terhadap persoalan ini sekaligus meminta agar keadilan harus ditegakkan dengan mengedepankan hukum, etika dan moral. Agus Nompitu juga meminta agar :
1.    Anas Urbaningrum dapat tabah dan sabar menghadapi ujian ini, yakinlah kebenaran akan keluar sebagai pemenang.
2.    KPK sebagai institusi hukum harus dapat bekerja secara  Profesional dalam melaksanakan tugasnya
3.    Kapolri agar mengusut tuntas bocornya “Sprindik” KPK. Tidak cukup diselesaikan oleh Komisi etik  di internal KPK karena ini adalah pembocoran rahasia Negara.
4.    KPK agar segera mengusut tuntas kasus Mega Korupsi lainnya seperti BLBI , Century, Penggelapan Pajak, dan lain-lain.

Keprihatinan Agus Nompitu terhadap penetapan Anas Urbaingrum sebagai tersangka juga terus berdatangan dalam bentuk simpati dan empati  dari berbagai kalangan, seperti Jusuf Kalla, Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi), Akbar Tanjung, Yusril Ihza Mahendra, Hari Tanoe Soedibjo (Bos MNC grup), dan tokoh-tokoh nasional lainnya, semuanya memberikan support dan dukungan moral untuk segera menyelesaikan persoalan yang sedang menimpa Anas Urbaningrum dengan mengikuti proses hukum sebaik-baiknya untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. (ahid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar