Bandarlampung, 25 Pebruari 2013
Penetapan status hukum Anas Urbaningrum sebagai
tersangka dalam kasus Hambalang merupakan sejarah buruk bagi Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam penyelesaian persoalan Korupsi di Indonesia, pasalnya kasus hambalang yang
sudah begitu lama bergulir, nampak begitu dipaksanakan sehingga Anas Urbaningrum harus dinyatakan
terlibat dalam kasus hambalang, demikian Agus Nompitu selaku Ketua Umum Korps
Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Propinsi Lampung angkat bicara soal status
tersangka bagi Anas Urbaningrum.
Lebih jauh Agus Nompitu menyatakan sikap KAHMI
Lampung bukan bermaksud ingin mencampuri
persoalan internal partai, namun melihat ada banyak tanda-tanda yang
mengindikasikan adanya keganjilan-keganjilan dalam menangani kasus ini, maka
tentu tidaklah keliru kiranya KAHMI perlu menyuarakan aspirasinya demi tegaknya hukum dan keadilan dinegeri
ini. Sebagaimana kita lihat menjadikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka sangat wajar bila banyak
pihak melihat ada kemungkinan rekayasa
untuk menjerat Anas Urbaningrum menjadi tersangka.
Pertama : jauh-jauh dari tanah
suci sang Ketua Majelis Tinggi sudah meminta KPK untuk memperjelas status hukum
Anas, kedua : selang beberapa waktu terjadi pengambil alihan
kewenangan Anas Urbaningrum selaku Ketua
Umum Partai oleh Ketua Majelis Tinggi yang tidak lebih dari upaya paksa untuk
merebut kewenangan Anas Urbaningrum, ini telah mengangkangi kaidah demokrasi yang
ingin dibangun, Ketiga : terjadi
bocornya dokumen “Sprindik”, Keempat : penandatangan pakta
integritas. Dari kondisi tersebut Keempat kronologis ini merupakan skenario
besar dengan alasan menurunnya elektabilitas partai sehingga Anas Urbaningrum
harus menjadi korbannya.
Selanjutnya Agus Nompitu menegaskan bahwa proses
penegakan hukum yang berkaitan dengan penetapan status tersangka bagi Anas
Urbaningrum adalah grand design oleh penguasa untuk membunuh karakter
seorang intlektual muda, hal ini senada dengan pernyataan Anas Urbaningrum pada
saat meletakkan jabatannya sebagai ketua umum Partai “ saya adalah bayi yang
tidak diharapkan lahirnya “.
Untuk itu Agus Nompitu baik secara pribadi maupun
sebagai Ketua Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Provinsi Lampung merasa
prihatin terhadap persoalan ini sekaligus meminta agar keadilan harus
ditegakkan dengan mengedepankan hukum, etika dan moral. Agus Nompitu juga
meminta agar :
1. Anas Urbaningrum dapat tabah dan sabar menghadapi ujian ini,
yakinlah kebenaran akan keluar sebagai pemenang.
2. KPK sebagai institusi hukum harus dapat bekerja secara Profesional dalam melaksanakan tugasnya
3. Kapolri agar mengusut tuntas bocornya “Sprindik” KPK. Tidak cukup diselesaikan oleh Komisi etik di internal KPK karena ini adalah pembocoran rahasia Negara.
4. KPK agar segera mengusut tuntas kasus Mega Korupsi lainnya seperti BLBI , Century, Penggelapan Pajak, dan lain-lain.
2. KPK sebagai institusi hukum harus dapat bekerja secara Profesional dalam melaksanakan tugasnya
3. Kapolri agar mengusut tuntas bocornya “Sprindik” KPK. Tidak cukup diselesaikan oleh Komisi etik di internal KPK karena ini adalah pembocoran rahasia Negara.
4. KPK agar segera mengusut tuntas kasus Mega Korupsi lainnya seperti BLBI , Century, Penggelapan Pajak, dan lain-lain.
Keprihatinan Agus Nompitu terhadap penetapan Anas
Urbaingrum sebagai tersangka juga terus berdatangan dalam bentuk simpati dan
empati dari berbagai kalangan, seperti Jusuf
Kalla, Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi), Akbar Tanjung, Yusril Ihza
Mahendra, Hari Tanoe Soedibjo (Bos MNC grup), dan tokoh-tokoh nasional lainnya,
semuanya memberikan support dan dukungan moral untuk segera menyelesaikan persoalan
yang sedang menimpa Anas Urbaningrum dengan mengikuti proses hukum
sebaik-baiknya untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. (ahid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar