Bandarlampung, 17 Desember 2011
Pelanggaran HAM di Mesuji yang dilaporkan oleh Mayjen TNI Purnawiranan Saurip Kadi kepada komisi III DPR-RI (13/12/11) menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, dari kasus lokal menjadi kasus Nasional. Salah satu Ormas besar di Provinsi Lampung, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) juga menyatakan sikapnya sebagai berikut :
Pertama : Mendesak agar pemerintah bersikap netral dalam menyelesaikan sengketa tersebut, justru tidak sebaliknya memperkeruh dan malah berpihak kepada pemilik modal, karena masyarakat kecil dalam hal ini dalam posisi selalu dimarginalkan, kedua : Momentum kasus Mesuji adalah tepat untuk segera melakukan inventarisasi terhadap asset tanah Negara, karena selalu saja terjadi sengketa lahan, ketiga : Institusi berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan juga harus dimintakan penjelsan dan pertanggungjawaban atas penggunaan lahan-lahan Negara, keempat : Pemerintah juga harus segera melakukan evaluasi keberadaan aparat keamanan yang diperbantukan pada perusahaan-perusahaan jangan justru berperan sebagai “centeng “ perusahaan, dan kelima : Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum KAHMI Lampung pimpinan Abi Hasan Mu’an, SH siap untuk memberikan pendampingan. Demikian sikap tegas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Provinsi Lampung yang disampaikan Agus Nompitu selaku Ketua Umum dalam realesnya keberbagai media masa, Agus juga menambahkan bahwa Tim Pencari Fakta bentukan DPR-RI perlu diberi dukungan dan apresiasi sehingga kasusnya segera terungkap.
Sementara itu, Al-Ma’arif Setaf selaku Sekretaris Majelis Pakar KAHMI Lampung juga menyatakan bahwa indikasi adanya pelanggaran ini terlihat dari model “plasma semu” oleh perusahaan sebagai tameng keberpihakan kepada masyarakat lokal, faktanya justru masyarakat selalu menjadi objek untuk meraih keuntungan perusahaan semata. Hal ini juga ditambahkan Arief Hidayat selaku Ketua V KAHMI Provinsi Lampung bahwa model kasus Mesuji merupakan salah satu contoh saja, ternyata di Indonesia praktek feodalisme dan kedzaliman masih saja ada walaupun Indonesia sudah lebih dari 66 tahun merdeka. Beberapa fungsionaris KAHMI Lampung juga menyetakan pendapat senada agar kasus Mesuji menjadi awal terbongkarnya kasus-kasus HAM lainnya khususnya di Provinsi lampung. (ahid).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar