Salurkan Wakaf Tunai Anda dalam pembangunan sekretariat HMI Cabang Bandarlampung pada rekening : (1. Bank Mandiri KCP Bambu Kuning No. 114-00-0690831-6) dan (2. Bank Muammalat No. 0110849942).

DAFTAR NAMA WAKIF TUNAI PEMBANGUNAN SEKRETARIAT CABANG HMI BANDARLAMPUNG

Prof.DR.Syaripudin Basyar, M.Ag Rp. 2.000.000,00, Drs. H.Ahmad Bastian, Sy Rp. 2.000.000,00, Drs. Arief Hidayat, SH Rp. 2.000.000,00, Drs.Edi Hanif Rp. 2.000.000,00, Agus Nompitu, SE,MTP Rp. 2.000.000,00 Ir. A.Kholik Rp. 2.000.000,00 Abi Hasan Mu'an, SH Rp. 2.000.000,00 Ir.H.Hamid Dude, A.Md Rp. 20.000.000,00 Alma'arif Setaf, SH,MH Rp. 2.000.000,00 DR. Jasmadi, M.Ag Rp. 2.000.000,00 Prof.DR.Ir. H.Wan Abbas Zakaria Rp. 2.000.000,00 Hj. Husmiyati Sohmin,SH,MH Rp. 2.000.000,00 DR.Syaiful Anwar, MPd Rp. 2.000.000,00 Dra. Erlina Rp. 2.000.000,00 Salamun, S.Ag. Rp. 2.000.000,00 Arizka Warganegara, SIP, MA Rp. 1.000.000,00 Hendri Muzani, S.Ag Rp. 1.000.000,00 Yuli Effendi Rp. 500.000,00 Pahlawan, SE Rp. 2.000.000,00 Drs.Herri Chairullah Burmeli Rp. 2.000.000,00 Ramali Pratama, SH Rp. 4.500.000,00 Dra. Hj.Yulia Hasimah Rp. 2.000.000,00 Husna Purnama, SE, MEP Rp. 1.000.000,00 Yuhadi, SHI Rp. 2.000.000,00 Iswan H.Caya, SH Rp. 500.000,00 Tamri Suhaimi Rp. 500.000,00 M.Ziaul Islam Rp. 500.000,00 Hermawan, SHI Rp. 500.000,00 Panitia Pembangunan Sebelumnya Rp. 19.000.000,00 Ita Mediana Rp. 500.000,00 Hamba Allah Rp. 2.500.000,00 Gunawan Raka Rp. 500.000,00 Ilham Menrofa Rp. 2.500.000,00 Agus Trianda Rp. 2.500.000,00 Arif Mustofa Rp. 2.000.000,00 DR. H. Hasbi Hasan, MH Rp. 10.000.000,00 Bakhtiar, SHI Rp. 2.000.000,00 Hamba Allah Rp. 2.000.000,00 Ch.Cristian Thalolu Rp. 300.000,00 Drs. Anas Urbaningrum, MSi Rp. 50.000.000,00 DR. Ridho Ficardo Rp. 20.000.000,00 Usmawarnie Peter Rp. 10.000.000,00 Hendra Fadilah, SE Rp. 2.500.000,00 Iskardo P.Panggar Rp. 2.000.000,00 Prof.DR.Ir.H.Soegeng P.Harianto,MSc Rp. 20.000.000,00 Heryanto Rp. 10.000.000,00 Erdiansyah,SH,MM Rp. 500.000,00 Dra. Eva Rodiah Nur, MH Rp. 500.000,00 H.Zulkifli Anwar Rp. 10.000.000,00 Drs.H.Iskandar Zulkarnain Rp. 1.000.000,00 Graha Insan Cita Rp. 10.000.000,00 Ir.Khairul Amri Rp. 2.000.000,00 M.Tio Aliansyah Rp. 2.000.000,00 Rudi Antoni Rp. 500.000,00 Husin Rp. 500.000,00 Gunadi Ibrahim, SE Rp. 37.535.000,00 Panitia Pelatihan Tindakan Kelas Rp. 800.000,00 Ir.Iwan Gunawan, MA Rp. 2.000.000,00 BLBK Antara Biro Lampung Rp. 500.000,00 MUnjidi Asmarantaka, SE Rp. 12.000.000,00 Akbar Tandjung Rp. 10.000.000,00 DR.Jamal Fahri, M.Ag Rp. 500.000,00 DR.Damanhuri Fattah, MM Rp. 1.000.000,00 Ir. H. Arinal Djunaidi Rp. 15.000.000,00 alm.Thamrin Bastari Rp. 5.000.000,00 DR.Agus Pahruddin,MPd Rp. 3.500.000,00 Tambahan H.Iskandar Zulkarnain, MH Rp. 1.000.000,00 Tambahan H.Zulkifli Anwar Rp. 10.000.000,00 Karmy Assafak Rp. 500.000,00 Andi Surya Rp. 4.700.000,00 GM.PT.Pelindo II (Persero) Rp. 2.000.000,00 Erlina Zaima Rp. 1.000.000,00 Pusdiklat Graha Insan Cita Rp. 5.000.000,00 Ita Mediana Rp. 500.000,00 Hasanuddin Tirtayasa, SE,MM Rp. 2.000.000,00 Tambahan Drs. Arief Hidayat, SH Rp. 1.000.000,00 Tambahan Graha Insan Cita Rp. 5.000.000,00 Hj.Ririn Kuswantari, S.Sos Rp. 20.000.000,00 Pemkab Lampung Barat Rp. 10.000.000,00.

Minggu, 18 Desember 2011

KAHMI LAMPUNG DUKUNG TPF DALAM PENYELESAIAN KASUS MESUJI.


Bandarlampung, 17 Desember 2011 
Pelanggaran HAM di Mesuji yang dilaporkan oleh Mayjen TNI Purnawiranan Saurip Kadi kepada komisi III DPR-RI (13/12/11) menuai berbagai tanggapan  dari berbagai pihak, dari kasus lokal menjadi kasus Nasional. Salah satu Ormas besar di Provinsi Lampung, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) juga menyatakan sikapnya sebagai berikut :  
Pertama : Mendesak agar pemerintah bersikap netral dalam menyelesaikan sengketa tersebut, justru tidak sebaliknya memperkeruh dan malah berpihak kepada pemilik modal, karena masyarakat kecil dalam hal ini dalam posisi selalu dimarginalkan, kedua : Momentum kasus Mesuji adalah tepat untuk segera melakukan inventarisasi terhadap asset tanah Negara, karena selalu saja terjadi sengketa lahan, ketiga : Institusi berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan juga harus dimintakan penjelsan dan pertanggungjawaban  atas penggunaan lahan-lahan Negara, keempat : Pemerintah juga harus segera melakukan evaluasi keberadaan aparat keamanan yang diperbantukan pada perusahaan-perusahaan jangan justru berperan sebagai “centeng “ perusahaan, dan kelima : Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum KAHMI Lampung pimpinan Abi Hasan Mu’an, SH siap untuk memberikan pendampingan. Demikian sikap tegas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Provinsi Lampung yang disampaikan Agus Nompitu selaku Ketua Umum dalam realesnya keberbagai media masa, Agus juga menambahkan bahwa Tim Pencari Fakta bentukan DPR-RI perlu diberi dukungan dan apresiasi sehingga kasusnya segera terungkap.
Sementara itu, Al-Ma’arif Setaf selaku Sekretaris Majelis Pakar KAHMI Lampung juga menyatakan bahwa indikasi adanya pelanggaran ini terlihat dari model “plasma semu” oleh perusahaan sebagai tameng keberpihakan kepada masyarakat lokal, faktanya justru masyarakat selalu menjadi objek  untuk meraih keuntungan perusahaan semata.  Hal ini juga ditambahkan Arief Hidayat selaku Ketua V KAHMI Provinsi Lampung bahwa model kasus Mesuji merupakan salah satu contoh saja, ternyata di Indonesia praktek feodalisme dan kedzaliman masih saja ada walaupun Indonesia sudah lebih dari 66 tahun merdeka. Beberapa fungsionaris KAHMI Lampung juga menyetakan pendapat senada agar kasus Mesuji menjadi awal terbongkarnya kasus-kasus HAM lainnya khususnya di Provinsi lampung. (ahid).
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar