Salurkan Wakaf Tunai Anda dalam pembangunan sekretariat HMI Cabang Bandarlampung pada rekening : (1. Bank Mandiri KCP Bambu Kuning No. 114-00-0690831-6) dan (2. Bank Muammalat No. 0110849942).

DAFTAR NAMA WAKIF TUNAI PEMBANGUNAN SEKRETARIAT CABANG HMI BANDARLAMPUNG

Prof.DR.Syaripudin Basyar, M.Ag Rp. 2.000.000,00, Drs. H.Ahmad Bastian, Sy Rp. 2.000.000,00, Drs. Arief Hidayat, SH Rp. 2.000.000,00, Drs.Edi Hanif Rp. 2.000.000,00, Agus Nompitu, SE,MTP Rp. 2.000.000,00 Ir. A.Kholik Rp. 2.000.000,00 Abi Hasan Mu'an, SH Rp. 2.000.000,00 Ir.H.Hamid Dude, A.Md Rp. 20.000.000,00 Alma'arif Setaf, SH,MH Rp. 2.000.000,00 DR. Jasmadi, M.Ag Rp. 2.000.000,00 Prof.DR.Ir. H.Wan Abbas Zakaria Rp. 2.000.000,00 Hj. Husmiyati Sohmin,SH,MH Rp. 2.000.000,00 DR.Syaiful Anwar, MPd Rp. 2.000.000,00 Dra. Erlina Rp. 2.000.000,00 Salamun, S.Ag. Rp. 2.000.000,00 Arizka Warganegara, SIP, MA Rp. 1.000.000,00 Hendri Muzani, S.Ag Rp. 1.000.000,00 Yuli Effendi Rp. 500.000,00 Pahlawan, SE Rp. 2.000.000,00 Drs.Herri Chairullah Burmeli Rp. 2.000.000,00 Ramali Pratama, SH Rp. 4.500.000,00 Dra. Hj.Yulia Hasimah Rp. 2.000.000,00 Husna Purnama, SE, MEP Rp. 1.000.000,00 Yuhadi, SHI Rp. 2.000.000,00 Iswan H.Caya, SH Rp. 500.000,00 Tamri Suhaimi Rp. 500.000,00 M.Ziaul Islam Rp. 500.000,00 Hermawan, SHI Rp. 500.000,00 Panitia Pembangunan Sebelumnya Rp. 19.000.000,00 Ita Mediana Rp. 500.000,00 Hamba Allah Rp. 2.500.000,00 Gunawan Raka Rp. 500.000,00 Ilham Menrofa Rp. 2.500.000,00 Agus Trianda Rp. 2.500.000,00 Arif Mustofa Rp. 2.000.000,00 DR. H. Hasbi Hasan, MH Rp. 10.000.000,00 Bakhtiar, SHI Rp. 2.000.000,00 Hamba Allah Rp. 2.000.000,00 Ch.Cristian Thalolu Rp. 300.000,00 Drs. Anas Urbaningrum, MSi Rp. 50.000.000,00 DR. Ridho Ficardo Rp. 20.000.000,00 Usmawarnie Peter Rp. 10.000.000,00 Hendra Fadilah, SE Rp. 2.500.000,00 Iskardo P.Panggar Rp. 2.000.000,00 Prof.DR.Ir.H.Soegeng P.Harianto,MSc Rp. 20.000.000,00 Heryanto Rp. 10.000.000,00 Erdiansyah,SH,MM Rp. 500.000,00 Dra. Eva Rodiah Nur, MH Rp. 500.000,00 H.Zulkifli Anwar Rp. 10.000.000,00 Drs.H.Iskandar Zulkarnain Rp. 1.000.000,00 Graha Insan Cita Rp. 10.000.000,00 Ir.Khairul Amri Rp. 2.000.000,00 M.Tio Aliansyah Rp. 2.000.000,00 Rudi Antoni Rp. 500.000,00 Husin Rp. 500.000,00 Gunadi Ibrahim, SE Rp. 37.535.000,00 Panitia Pelatihan Tindakan Kelas Rp. 800.000,00 Ir.Iwan Gunawan, MA Rp. 2.000.000,00 BLBK Antara Biro Lampung Rp. 500.000,00 MUnjidi Asmarantaka, SE Rp. 12.000.000,00 Akbar Tandjung Rp. 10.000.000,00 DR.Jamal Fahri, M.Ag Rp. 500.000,00 DR.Damanhuri Fattah, MM Rp. 1.000.000,00 Ir. H. Arinal Djunaidi Rp. 15.000.000,00 alm.Thamrin Bastari Rp. 5.000.000,00 DR.Agus Pahruddin,MPd Rp. 3.500.000,00 Tambahan H.Iskandar Zulkarnain, MH Rp. 1.000.000,00 Tambahan H.Zulkifli Anwar Rp. 10.000.000,00 Karmy Assafak Rp. 500.000,00 Andi Surya Rp. 4.700.000,00 GM.PT.Pelindo II (Persero) Rp. 2.000.000,00 Erlina Zaima Rp. 1.000.000,00 Pusdiklat Graha Insan Cita Rp. 5.000.000,00 Ita Mediana Rp. 500.000,00 Hasanuddin Tirtayasa, SE,MM Rp. 2.000.000,00 Tambahan Drs. Arief Hidayat, SH Rp. 1.000.000,00 Tambahan Graha Insan Cita Rp. 5.000.000,00 Hj.Ririn Kuswantari, S.Sos Rp. 20.000.000,00 Pemkab Lampung Barat Rp. 10.000.000,00.

Senin, 20 Juni 2011

TKI DAN PERLINDUNGANNYA ? (Deplu, Depnaker dan BNP2TKI harus Cepat)

Persoalan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri sangat dilematis, disatu sisi sebagai Pahlawan devisa namun dilain sisi bukan sedikit cerita penistaan dan dilain sisi penyiksaan terhadap TKI tersebut perlindungan dan advokasinya sangat lemah. Pertanyaannya siapa yang melindungi TKI tersebut?  Jawaban terhadap pertanyaan ini terungkap setelah SBY berpidato dalam sidang ILO bahwa sudah ada Badan yang secara khusus mengurus perlindungan terhadap TKI diluar negeri,  namun kinerjanya selalu dipertanyakan, karena masih banyak TKI yang mengalami kasus hukum berujung pada kesalahan TKI sehingga harus berhadapan dengan penjara dinegara orang.
Lebih ironis pada sabtu 18 Juni 2011 lalu, Ruyati binti Satubi seorang pahlawan devisa yang harus menghadapi hukum pancung di Negara Arab Saudi tanpa ada advokasi dan pembelaan yang maksimal. Kronologis hukuman pancung dapat dilihat sbb : Almarhumah Ruyati binti Satubi dihukum qishas pancung atas tuduhan pembunuhan terhadap ibu majikannya yang bernama Khairiyah Hamid  yang berusia 64 tahun dengan cara membacok kepala korban beberapa kali dengan pisau jagal  (meat chopper). Dalam proses hukum yang dilalui, almarhumah Ruyati sejak awal investigasi secara gamblang mengakui perbuatannya membunuh. Motif pembunuhan adalah karena rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikannya karena gaji yang tidak dibayarkan selama tiga bulan sebesar total SR2.400 atau setara dengan Rp5.508.726 (Rp2.295 per SR) dan tidak mau memulangkannya meskipun sering diminta. Kasus pembunuhan ini telah ditangani oleh kepolisian Sektor Al Mansur Makkah Al Mukkarramah dan penangannya sejak awal kejadian tergolong cepat mengingat beratnya kasus dan bukti-bukti yang kuat yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) (news.okezone.com).
Terlepas dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan namun terlihat peranan Kedubes RI dan jajaran Deplu serta Departemen Ketenagakerjaan RI dan BNP2TKI pimpinan M.Jumhur Hidayat sangat lemah sekali. Lebih ironis diberbagai pemberitaan muncul pernyataan Pemerintah yang menyesalkan hukuman ini.
Melihat kenyataan ini Agus Nompitu selaku Ketua Umum Kahmi Lampung angkat bicara, Agus menyatakan sepakat dengan pernyataan Ketua Umum DPP AAI Humphrey Djemat seharusnya jika advokasi dilakukan secara maksimal hukuman pancung terhadap Ruyati binti Sanubi bisa dibatalkan, karena pembunuhan terhadap majikan tersebut harus berlaku azaz kausalitas yang mestinya majikannya pun turut dipersalahkan karena kerap menyiksa dan tidak dibayarnya gaji, sehingga pembunuhan ini lebih sebagai pembelaan diri. Selanjutnya Agus Nompitu mengharapkan kedepan perlindungan TKI yang ada di luarnegeri lebih dimaksimalkan karena pastinya Kedubes dan jajaran Departemen Luar Negeri sudah mengantongi daftar nama TKI yang tersangkut masalah hukum dinegara tersebut sehingga dapat dipantau dan diinformasikan secara update jangan sampai teledor, sehingga tidak terjadi lagi hilang nyawa sia-sia TKI kita diluar negeri , karenanya Deplu, Depnaker dan BNP2TKI harus cepat merespon persoalan-persoalan seperti ini, tambahnya.(ahid).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar