Lebih ironis pada sabtu 18 Juni 2011 lalu, Ruyati binti Satubi seorang pahlawan devisa yang harus menghadapi hukum pancung di Negara Arab Saudi tanpa ada advokasi dan pembelaan yang maksimal. Kronologis hukuman pancung dapat dilihat sbb : Almarhumah Ruyati binti Satubi dihukum qishas pancung atas tuduhan pembunuhan terhadap ibu majikannya yang bernama Khairiyah Hamid yang berusia 64 tahun dengan cara membacok kepala korban beberapa kali dengan pisau jagal (meat chopper). Dalam proses hukum yang dilalui, almarhumah Ruyati sejak awal investigasi secara gamblang mengakui perbuatannya membunuh. Motif pembunuhan adalah karena rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikannya karena gaji yang tidak dibayarkan selama tiga bulan sebesar total SR2.400 atau setara dengan Rp5.508.726 (Rp2.295 per SR) dan tidak mau memulangkannya meskipun sering diminta. Kasus pembunuhan ini telah ditangani oleh kepolisian Sektor Al Mansur Makkah Al Mukkarramah dan penangannya sejak awal kejadian tergolong cepat mengingat beratnya kasus dan bukti-bukti yang kuat yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) (news.okezone.com).
Terlepas dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan namun terlihat peranan Kedubes RI dan jajaran Deplu serta Departemen Ketenagakerjaan RI dan BNP2TKI pimpinan M.Jumhur Hidayat sangat lemah sekali. Lebih ironis diberbagai pemberitaan muncul pernyataan Pemerintah yang menyesalkan hukuman ini.
Melihat kenyataan ini Agus Nompitu selaku Ketua Umum Kahmi Lampung angkat bicara, Agus menyatakan sepakat dengan pernyataan Ketua Umum DPP AAI Humphrey Djemat seharusnya jika advokasi dilakukan secara maksimal hukuman pancung terhadap Ruyati binti Sanubi bisa dibatalkan, karena pembunuhan terhadap majikan tersebut harus berlaku azaz kausalitas yang mestinya majikannya pun turut dipersalahkan karena kerap menyiksa dan tidak dibayarnya gaji, sehingga pembunuhan ini lebih sebagai pembelaan diri. Selanjutnya Agus Nompitu mengharapkan kedepan perlindungan TKI yang ada di luarnegeri lebih dimaksimalkan karena pastinya Kedubes dan jajaran Departemen Luar Negeri sudah mengantongi daftar nama TKI yang tersangkut masalah hukum dinegara tersebut sehingga dapat dipantau dan diinformasikan secara update jangan sampai teledor, sehingga tidak terjadi lagi hilang nyawa sia-sia TKI kita diluar negeri , karenanya Deplu, Depnaker dan BNP2TKI harus cepat merespon persoalan-persoalan seperti ini, tambahnya.(ahid).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar