Oleh : Arief Hidayat)*
Pada
peringatan 70 Tahun Indonesia merdeka berbeda dengan peringatan tahun-tahun
sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi meluncurkan
logo Hut Kemerdekaan Indonesia ke 70 di Tugu Nol Kilometer di Kota Sabang,
Aceh, pada 10 Maret 2015, sekaligus pencanangan Gerakan Ayo Kerja. Selanjutnya
tanggal 16 Maret 2015 Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara menindaklanjuti
dengan menerbitkan surat Nomor : B-522/Kemenseneg/Sesmen/TU.00.04/03/2015 ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet,
Gubernur BI, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah
non Kementerian, Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, Gubernur seluruh
Indonesia dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Isi surat tersebut pada intinya
menyampaikan informasi tema dan logo Hut RI ke 70 untuk disebarluaskan
kepada masyarakat.
Walhasil,
sosialisasi kepada masyarakat luas berhasil dengan baik, terbukti memasuki awal
bulan Agustus sudah banyak beredar stiker, asesoris untuk dikendaraan yang
dijajakan hampir disetiap lampu merah kemudian berdirinya gapura-gapura
yang menyertakan logo dan tema bertuliskan “ayo kerja”. Tema ini
diharapkan akan menjadi gerakan yang benar-benar dilaksanakan masyarakat, jika
kita tidak dapat memaknai dengan sungguh-sungguh tema ini, maka “ayo kerja”
hanya sebuah slogan saja bahkan maknanya menjadi multi tafsir.
Dalam
tema ini terdapat dua kata “ayo” merupakan kata seru untuk mengajak atau
memberikan dorongan dan “kerja” merupakan kegiatan melakukan sesuatu; yg
dilakukan (diperbuat), kedua kata ini apabila dirangkai menjadi satu mempunyai
makna ajakan sekaligus memberi motivasi untuk melakukan sesuatu. Tentunya
makna ini terlalu sederhana dan perlu didalami lagi, karena kalau makna
tersebut yang dipakai rasanya seluruh komponen bangsa sejak dulu telah bekerja,
tanpa diseru pun semuanya sudah bekerja, adapun hasilnya seperti apa itu
persoalan lain.
Oleh
karena itu, sangat perlu untuk memperdalam makna tema “ayo kerja” kaitannya
dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke 70, Ada dua sisi kerja yang
harus dicermati:
Pertama
kerja-kerja pemerintah, ternyata kerja-kerja yang dimulai pada tahun pertama
kemerdekaan sampai sekarang, hasilnya belum maksimal.Indikatornya sangat jelas
terlihat dalam data statistik seperti pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja,
angka pengangguran, angka kemiskinan yang tidak pernah tuntas, pemberantasan
korupsi, peredaran narkoba dan masih banyak lagi persoalan lainnya, kalaupun
terjadi pertumbuhan dari tahun ke tahun dimasing-masing sektor itu tidak
signifikan.
Kedua
kerja masyarakat, sejak dulu karakteristik masyarakat Indonesia adalah pekerja
keras sesuai dengan bidangnya, seperti bidang pertanian, industri, perdagangan,
dan lain-lain, hanya saja dari waktu kewaktu selalu timbul persoalan, pada saat
masyarakat bekerja keras tetapi tidak didukung oleh kebijakan regulasi
pemerintah hasilnya juga belum maksimal, masih sering terjadi kelangkaan
pupuk, dwelling time di pelabuhan, minimnya lapangan pekerjaan, harga
BBM, mahalnya daging sapi dan lain sebagainya, sehingga persoalan ini
sangat berpengaruh terhadap semangat “ayo kerja”.
Momentum
peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 70 yang mempunyai semangat gerakan nasional
ayo kerja harus ditindaklanjuti dengan lebih luas memahami seruan Pemerintah
yang mengajak seluruh komponen bangsa untuk lebih serius menangani persoalan
bangsa secara bersama-sama, Para penyelenggara Negara memiliki tanggungjawab
moral maupun konstitusional untuk bekerja keras, jujur, tanpa pamrih melayani
rakyat secara paripurna, sedangkan masyarakat tetap semangat dan fokus dalam
pekerjaannya masing-masing, pada gilirannya cita-cita luhur kemerdekaan untuk
kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Konstitusi negara sudah mengarahkan
secara tegas untuk tercapainya kesejahteraan, dalam pasal 33 UUD 1945
disebutkan :
Ayat
1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asaz kekeluargaan
Ayat
2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai Negara.
Ayat
3 : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat
4 : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional
Ayat
5 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang
Dapat disimpulkan bahwa pasal 33 UUD
1945 melarang adanya praktek penguasaan sumber daya alam ditangan perorangan
atau pihak-pihak tertentu. Praktek monopoli, oligopoli dan kartel dibidang
pengelolaan sumber daya alam sangat bertentangan dengan prinsip pasal 33 UUD
1945.
Melihat satu pasal di atas saja,
sudah menggambarkan secara utuh kita masih perlu kerja keras untuk
mewujudkannya. Intinya adalah “gerakan nasional ayo kerja” harus dimulai dari
diri sendiri apapun profesinya selanjutnya mengajak orang-orang terdekat untuk
tetap semangat, pada akhirnya “ayo kerja” bukan hanya sebatas slogan tetapi
hasilnya dapat dirasakan. Semoga terwujud (ahid).
)* Ketua Kahmi Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar